ppkm darurat kapan berakhir

ppkm darurat kapan berakhir Menko Ekonomi Airlangga Hartarto pada Informasi Wartawan terkait PPKM genting diterapkan di Luar Jawa-Bali, Jumat (09/07/2021). (Sumber: Tangkapan Monitor YouTube Kemenko Ekonomi)

Pemerintah memutuskan mengimplementasikan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM genting diterapkan di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Perbaikan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Informasi Wartawan PPKM genting diterapkan di Luar Jawa-Bali, Jumat (09/07/2021) lewat virtual.

"Pengaturan ini awalnya berlaku pada 12 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nantinya akan diawasi secara harian agar diakui dengan baik peralihannya," katanya.

pemerincian 15 kabupaten/kota yang diaplikasikan PPKM Darurat itu adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); dan Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai sama dan sejalan dengan PPKM genting diterapkan di Jawa-Bali (sesuai sama Perintah Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).

Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang jalan adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja

Implementasi kegiatan pada sektor nonesensial diaplikasikan 100 % work from home (WFH).

2. Kegiatan Belajar Mengajari

Kegiatan belajar mengajari di sekolah, perguruan tinggi, sekolah tinggi, dan tempat edukasi/pelatihan dikerjakan lewat cara online/online.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Terhitung sektor esensial adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, proses pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri penting, service dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek penting nasional dan objek tertentu, dan kepentingan tiap hari yang berkaitan dengan kepentingan primer masyarakat.

Adapun ketentuan implementasi kegiatan pada sektor:

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, proses pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri arah ekspor diaplikasikan 50 % work from office (WFO);

b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikannya service publik yang tidak bisa ditunda aktualisasinya diaplikasikan 25 % maksimal staf WFO dengan proses kesehatan secara ketat;

c. Krisis seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan simpatisannya, petrokimia, semen, objek penting nasional, penanganan bencana, proyek penting nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kepentingan primer masyarakat tiap hari diaplikasikan 100 % maksimal staf WFO dengan proses kesehatan secara ketat;

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang jual kepentingan tiap hari dibatasi jam operasional sampai jam 20.00 waktu pada tempat dengan kekuatan pengunjung 50 persen; dan

e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka sejauh 24 jam.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajan, baik yang berdiri dengan sendiri atau di pusat berbelanja/mal hanya diperbolehkan terima servis pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak terima makan pada tempat (dine-in).

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal

Kegiatan pada pusat berbelanja/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai jam 20.00 waktu pada tempat dengan kekuatan pengunjung 50 %.

6. Kegiatan Konstruksi

Implementasi kegiatan konstruksi pada tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat bekerja 100 % dengan implikasi proses kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Melaksanakan ibadah

Kegiatan pada tempat melaksanakan ibadah terhitung masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, dan tempat lainnya yang dipakai sebagai tempat melaksanakan ibadah di hilangkan sementara dan kegiatan peribadatan dikerjakan di rumah semasing.

8. Kegiatan di Tempat Publik

Kegiatan pada tempat publik terhitung fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan tempat publik lainnya sementara ditutup.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Bungkusyarakatan

Kegiatan seni, budaya, dan sosial bungkusyarakatan yang dapat munculkan keramaian dan keramaian, berlaku ketentuan:

a. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial bungkusyarakatan ditutup sementara; dan

b. Implementasi acara pesta pernikahan di hilangkan sejauh implikasi PPKM darurat diaplikasikan.

10. Rapat, Seminar, dan Bertemu muka Off-line

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan munculkan keramaian.

11. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa/penyewaan dapat bekerja. Ketentuan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/penyewaan dapat bekerja dengan pengaturan kekuatan maksimal 70 % dengan mengimplementasikan proses kesehatan lebih ketat.

12. Artis Perjalanan Lokal yang Menggunakan Transportasi Jarak Jauh

Artis perjalanan lokal yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi jumlah pertama);

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara dan antigen (H-1) untuk mode transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut; dan

c. ketentuan seperti disimpulkan pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali dan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

13. Pengaturan Lainnya

a. Tetap memakai masker secara betul dan konstan saat beraktivitas di luar rumah dan tidak diperbolehkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

b. Implementasi PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diaplikasikan.

PPKM darurat diaplikasikan di Jawa-Bali ini diambil pemerintah untuk pencet gerakan COVID-19 yang menunjukkan peningkatan yang eksponensial, terhitung di luar Jawa dan Bali. Awalannya, melalui PPKM Mikro Tingkatan XII yang jalan dimulai dari 6 Juli lalu pemerintah telah kerjakan pengetatan pada 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang memiliki Tingkat Asesmen Pandemi tingkat 4.

Adapun dasar yang digunakan untuk implikasi PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini salah satunya adalah Tingkat Asesmen Pandemi tingkat 4, Tingkat Keberisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih dari 65 %, terjadi peningkatan kasus aktif secara memiliki arti, dan pencapaian vaksinasi yang di bawah 50 % dari keseluruhnya masyarakat sebagai target vaksinasi.

Airlangga berikan, berdasarkan Tingkat Asesmen Pandemi, jumlah kabupaten/kota yang ada pada tingkat 4 di luar Jawa-Bali selalu mengalami peningkatan. Pada 1 Juli tercatat masih 30 daerah, seterusnya pada 5 Juli naik jadi 43 daerah, dan pada 8 Juli semakin bertambah menjadi lagi 51 kabupaten/kota.

Jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali makin bertambah, dari 27 Juni masih sekitaran 50.513 kasus, seterusnya naik beberapa 34,40 % pada 5 Juli jadi 67.891 kasus, dan pada 8 Juli kemarin semakin 63,74 % jadi 82.711 kasus.

BOR di luar Jawa-Bali semakin meningkat. Per 8 Juli 2021, provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung (82 persen), Kalimantan Timur (80 persen), Papua Barat (79 persen), Kepulauan Riau (77 persen), Kalimantan Barat (68 persen), dan Sumatra Barat (67 %). (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

SHARE ON TwitterFacebookGoogle+Buffer Categories: Informasi